Breaking News:

MOMEN Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Dengar Vonis 1,5 Tahun, Ucap Terimakasih ke Presiden Jokowi

Momen haru orangtua Bharada E saat mendengr vonis sang anak diringankan oleh hakim, kedua orangtuanya langsung sujud syukur hingga terima kasih

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
KompasTV
Momen sujud syukur kedua orangtua Bharada E saat mendengar vonis untuk anaknya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah momen haru orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah mendengar vonis sang anak.

Bharada E atau terdakwa kasus pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini telah dijatuhi hukuman.

Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Sidang kasus pembunuhan Richard Eliezer ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Mendengar vonis Bhadara E, kedua orangtuanya langsung menangis histeris.

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, dan sang ayah Junus Lumiu langsung sujud syukur mendengar putusan hakim.

Baca juga: TANGIS Bibi Brigadir J Pecah, Kecewa Bharada E Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara : Saya Tidak Terima

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas TV, Kamis, 16 Februari 2023.

Saat itu orantua Bharada E hanya menyaksikan sidang sang anak dari rumah pengacara Ronny Talapessy di Bintaro, Jakarta Selatan.

Ibund Bharada E mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim.

Menurutnya berkat hakim, Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan.

Pasalnya sebelum sidang vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Namun ternyata hakim memvonis hukuman Bharada E menjadi 1,6 tahun saja.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," sambungnya.

Menurut hakim, Bharada E dinilai memiliki beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Sayangnya hal tersebut tak dilakukan oleh Bharada E.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Kondisi Ekonomi Keluarganya Terpuruk : Dia Tulang Punggung Keluarga

Kemudian, Rynecke berharap anaknya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Kami berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," ungkap ibunda Bharada E, Rynecke.

Momen sujud syukur kedua orangtua Bharada E
Momen sujud syukur kedua orangtua Bharada E (KompasTV)

Ia berharap sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," ujarnya.

Mendengar tuntutan sang anak di ringankan, Ryenecke mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga Brigadir J.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga (Brigadir J -red) yang sudah menerima permintaan maaf Icad dan sudah memberikan maaf kepada Icad," ungkapnya.

"Terima kasih banyak untuk Ibu Rosti, saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita semua sebagai ibu," imbuhnya.

Rynecke juga mendoakan orang tua Brigadir J agar diberikan kekuatan oleh Tuhan.

Baca juga: Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu

"Kiranya Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Pak Samuel dan juga anak-anak," jelasnya.

Tak lupa ia juga berterima kasih kepada penasihat hukum (PH) keluarga Brigadir J yang mendukung kejujuran anaknya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Terima kasih sudah mendoakan Icad dan memberikan support (dukungan) dan memberikan maaf kepada Icad,"

"Terima kasih banyak untuk semua PH dari almarhum Yosua, Tuhan berkati kita semua," bebernya.

Tak hanya kepada keluarga Brigdir J, Rynecke juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi.

“Kepada Bapak Presiden kita Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai di telinga Bapak Presiden dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak presiden hanya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas dan memimpin bangsa hingga akhir,” tutur Rynecke.

Lebih lanjut, Rynecke mengungkapkan jika dirinya akan segera bertemu oleh Bharada E.

Seperti yang diketahui, sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: JADWAL Sidang Vonis Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Besok, Kapan Putri Candrawathi & Bharada E?

Farhat Abbas Tak Terima Bharada E dihukum 1,5 Tahun Penjara

Farhat Abbas rupanya tak senang dengan putusan hakim.

Farhat Abbas nampak kecewa dengan vonis yang dijatuhi Bharada E.

Farhat Abbas kecewa dengan vonis hukuman Bharada E
Farhat Abbas kecewa dengan vonis hukuman Bharada E (Instagram @farhatabbasofficial)

Menurut Farhat Abbas vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tak ikut menembak Brigadir J.

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati,"

"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.

Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tak adil.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya,"

"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Baca juga: TOK! Pembelaan Ferdy Sambo Ditolak, Otak Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Jadi Penentu

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan),"

Farhat Abbas mengaku tak terima dengan vonis Bharada E
Farhat Abbas mengaku tak terima dengan vonis Bharada E (Instagram @farhatabbasofficial/ Kompas.com)

"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.

Bahkan lewat story Instagramnya, Farhat Abbas juga nampak menyenggol oknum polisi.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat,

"Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.

Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara),"

"Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," Tandas Farhat Abbas.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Artikel lainnya terkait Bharada E baca juga di sini>>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bharada EPresiden JokowiFerdy SamboBrigadir JRynecke Alma Pudihang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved