Breaking News:

Berita Viral

'Dia Punya Kesempatan Tak Eksekusi Brigadir J', Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

RESMI Bharada E divoni 1 tahun 6 bulan penjara, jauh dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR.

Editor: Dhimas Yanuar

Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.

"Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan," tutur hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Eliezer, Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Yosua, 

Penulis: Danang Triatmojo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara,

Penulis: Nuryanti

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralBharada EBrigadir JFerdy Sambo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved