Breaking News:

Berita Viral

Vonis Dibacakan Hari Ini, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Hukum Berat Putri Candrawathi Ferdy Sambo

Pembacaan vonis hari ini, keluarga Brigadir J minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum berat.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA)
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terkai kasus anaknya, dan minta hukum berat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo menemui titik akhir.

Pembacaan sidang vonis kasus sudah siap dibacakan hari ini, Senin, (13/2/2023). 

Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutus berat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Jelang Vonis, Bharada E Merasa Diperalat dan Disia-siakan Ferdy Sambo: Kejujuran Tak Dihargai

Kata Martin, sejatinya Putri Candrawathi harus divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun pidana penjara.

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita). Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

Putri Candrawathi menurut Martin, merupakan sosok yang memiliki peran yang membuat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sebab saat itu, Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo yang merupakan suaminya dengan menyebut telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan di sela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak untuk memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan di sela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak untuk memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Warta Kota/YULIANTO)

Sementara kata Martin, kondisi pelecahan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbuktikan dalam persidangan.

"Betul, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.

"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Joshua," sambungnya.

Sedangkan untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa sudah cukup puas dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa.

Dengan begitu, mereka meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

"Harapan keluarga untuk vonis Terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
viralBrigadir JPutri CandrawathiFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved