Breaking News:

Selebrita

DAMAI, Rizky Billar Rangkul Pelaku 'Haters' yang Telah Mengancamnya, Suami Lesti Tak Ingin Dendam

Rizky Billar memilih untuk berdamai dan memaafkan haters yang pernah mengancamnya, tak ragu suami Lesti Kejora memeluk pelaku.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
Kolase TribunStyle.com / YouTube Tribun Lampung News Video / Instagram @Rizky Billar
Pelukan hangat Rizky Billar menjadi tanda damai dengan pelaku 'haters' yang mengancamnya, 

TRIBUNSTYLE.COM - Baru-baru ini, Rizky Billar datangi POLDA Metro Jaya dan memutuskan untuk maafkan haters yang telah mengancam dirinya.

Mengaku tak ingin menaruh dendam pada pelaku, Rizky Billar memilih untuk berdamai dengan pelaku yang telah berstatus tersangka.

Diketahui, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melanggar Pasal 29 UU ITE yang mengatur tentang perbuatan teror online.

Rasa syukur dan terima kasih pantas diucapkan oleh pelaku pada Rizky Billar yang telah membebaskannya dari ancaman kurungan kurang lebih 4 tahun penjara.

Berkat ketulusan hati suami Lesti Kejora, pelaku dapat terbebas dari hukuman penjara.

Di hadapan awak media, Rizky Billar memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.

Suami Lesti Kejora itu tak segan untuk merangkul pelaku yang berulang kali mengucapkan maaf padanya.

Kasus ancaman haters yang dilaporkan suami Lesti Kejora berujung damai.

Tak ingin memperpanjang masalah, Rizky Billar memutuskan untuk membuka pintu maaf kepada pelaku.

Keputusan tersebut ia umumkan di hadapan awak media ketika berada di POLDA Metro Jaya pada Jumat (3/2/2023).

Seperti yang diketahui, Rizky Billar sempat melaporkan haters yang telah melakukan tindak ancaman kepada dirinya dan keluarganya.

Oleh karena itu, Rizky Billar pun melaporkan aksi nakal tersebut kepada pihak berwenang.

Sejak dilaporkan Rizky Billar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar umumkan berdamai dengan pelaku haters yang mengancamnya.
Rizky Billar umumkan berdamai dengan pelaku haters yang mengancamnya. (Kolase TribunStyle.com / YouTube Tribun Lampung News Video)

Pelaku diketahui telah melanggar Pasal Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang .

Hukuman yang akan diterima pelaku adalah ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

Namun, Rizky Billar dengan belas kasihannya memilih untuk berdamai dengan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rizky BillarHatersLesti Kejora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved