Breaking News:

DISOROT Lantaran Tato di Tubuh, Terungkap Kebaikan Kades Hoho Alkaff, Bolehkah Memiliki Rajah?

Sosok baik hati Hoho Alkaff, Kepada Desa Purwasaba, Banjarnegara, Jawa Tengah kini viral diperbincangkan publik lantaran tatonya.

TikTok Hoho Alkahf
Fakta di balik sosok Hoho Alkaff, Kepada Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah viral lantaran miliki banyak tato. 

Bahkan sebelum menjabat sebagai kades, Hoho Alkaff pernah mengaspal jalan desa dengan uang pribadinya.

Jalan aspal sepanjang sekitar 800-an meter yang menghubungkan warga antar dusun tersebut mulanya masih tanah.

Padahal akses tersebut penting untuk menunjang mobilitas warga.

Hoho membangun jalan selebar tiga meter yang hingga kini dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.

Dulu biasa dimanja, Hoho Alkaff kini mengaku tulus mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa.

"Jadi kades kan enggak ada apa-apanya, gaji Rp3 juta ditambah penghasilan dari tanah desa."

"Buat kondangan atau biaya sosial lain saja tidak cukup," ujar Hoho Alkaff.

"Kades-kades terdahulu sudah baik, tapi saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.

Hoho Alkahf, Kepala Desa Purwasaba punya banyak tato.
Hoho Alkahf, Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah kini viral diperbincangkan publik lantaran tato.

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
tatoHoho AlkafBanjarnegaraJawa Tengah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved