Berita Viral
Kuat Maruf Mengaku Tak Selingkuh dengan Putri Candrawathi: 'Saya Bodoh dan Mudah Dimanfaatkan'
Update kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku tak ikut rencanakan pembunuhan hingga tak ada perselingkuhan dengan Putri C.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus mendiang Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Pengakuan terbaru kini dibacakan oleh salah satu terdakwa kasus kematian Brigadir J, yaitu Kuat Maruf.
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf menepis rumor perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi.
Bantahan itu disampaikan Kuat Maruf dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa : Tolong Tambah Hukumannya
Rumor yang berkembang pasca-pembunuhan Brigadir J itu diakui Kuat Maruf membuatnya bingung.
"Saya sangat bingung dan tidak percaya," ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Isu perselingkuhan itu diketahui muncul beriringan dengan tudingan bahwa dirinya juga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun Kuat Maruf menepis seluruh tuduhan tersebut.
"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," katanya.
Tuduhan-tuduhan itu disebutnya memberikan dampak terhadap hidupnya, termasuk keluarganya.
"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak kepada mereka," ujar Kuat.
Sebagaimana informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/terdakwa-nofriansyah-yosua-hutabarat-alias-brigadir-j-kuat-maruf.jpg)