Breaking News:

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kamaruddin Disodori Segepok Uang oleh Para Jenderal: Aku Bukan Pengkhianat

Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku disodori segepok uang oleh para jenderal jelang vonis Ferdy Sambo.

Kolase TribunStyle/Kompas TV
Kamaruddin Simanjuntak ngaku dirinya disodori segepok uang oleh para jenderal demi meringankan hukuman Ferdy Sambo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jelang vonis Ferdy Sambo, pengacara Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengaku didatangi oleh sejumlah jenderal aktif dan nonaktif Polri.

Bukan tanpa alasan rupanya jenderal aktif dan nonaktif Polri itu ingin hukuman Ferdy Sambo diringankan.

Tak tanggung-tanggung, para jenderal itu beri segepok uang demi hukuman Ferdy Sambo diringankan.

Kata Kamaruddin, kedatangan jenderal-jenderal aktif dan nonaktif Polri untuk melobi dalam kasus ini sudah terjadi sejak Juli 2022 atau ketika kasus Brigadir J terungkap ke publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup oleh JPU, Ibu Brigadir J Tak Terima: Sepantasnya Hukuman Mati

“Jenderal-jenderal aktif maupun yang sudah pensiun, (punya posisi strategis di kepolisian -red) iyalah, rata-rata di ketiaknya itu ada tongkat komando,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

“Jadi ada yang mengaku utusan yang tinggi-tinggi, ada yang mengaku ini itu segala macam lah.”

Menurut Kamaruddin, untuk jenderal yang masih aktif dan datang demi kepentingan meringankan hukuman Ferdy Sambo pernah bertugas di Bareskrim Polri dan di Divisi Propam Polri.

“Ada Brigjen Pol, ada Irjen Pol, masih aktif. Mantan dari Propam, mantan dari Bareskrim ada.

Iya jadi artinya, saya lebih dulu dilobi sama mereka itu,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

“Cuma kan saya udah bilang, saya ditawari utusan presiden aja ratusan miliar dulu dengan jenderal bintang 3 saya nggak mau, apa lagi cuma uang receh-receh, saya itu bukan tipe pengkhianat.”

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku ditawari sejumlah uang oleh para jenderal jelang vonis Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku ditawari sejumlah uang oleh para jenderal jelang vonis Ferdy Sambo. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Kamaruddin menuturkan, sejak awal dirinya sudah tegas hanya meminta perkara tewasnya Brigadir J diungkap sesuai dengan peristiwa.

Kemudian pelakunya, benar-benar bertaubat dan meminta maaf secara tulus kepada keluarga dari korban pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi saya sudah Ingatkan, bahwa kejahatan harus ditindak, jangan dilindungi, bukannya saya tidak suka uang, tapi saya nggak mau uang kalian itu, cukuplah dulu perkaranya diluruskan perkaranya, perkara pembunuhan rencananya diungkap jangan dibilang tembak-menembak,” ujar Kamaruddin.

“Kan saya sudah bilang dari awal kepada mereka, tetapi mereka pikir bahwa segalanya bisa diselesaikan dengan uang, kan begitu.”

Sebagai informasi, pekan lalu Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan surat tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dituntut hukuman seumur hidup penjara atas tewasnya Brigadir J.

Hari ini, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (TribunNetwork)

7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

Hal yang memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Baca juga: Ikuti Jejak Putri Candrawathi, Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Raih Prestasi Ini, Banjir Pujian

Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar

7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.

Namun JPU menyampaikan lain.

Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.

"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di  Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.

JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Maruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.

JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.

"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."

"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."

"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.

Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.

Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.

Baca juga: Kecewanya Ibu Brigadir J, Putri Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Bui, Sentil Keadilan: Jauh dari Harapan

Perintah 'Hajar Chad'

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.

Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.

Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.(*)

(Kompas.com/Ninuk)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul: Kamaruddin Ngaku Disodori Uang oleh Jenderal Diduga Utusan Ferdy Sambo: Saya Bukan Pengkhianat

Sumber: Kompas TV
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakBrigadir Juang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved