Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Pernikahan Batal di Probolinggo, Pengantin Pria Mangkir Usai Ibunya Dihina: Disuruh Jual Diri

Pengantin pria di Probolinggo ini tak hadir di pernikahan karena harga diri keluarganya diinjak-injak, pihak pengantin wanita minta ganti rugi Rp 3 m.

Editor: Amirul Muttaqin
via TribunTrends.com
APC diapit kedua orang tuanya saat menghadiri resepsi tanpa kehadiran pengantin pria karena rencana pernikahannya dibatalkan H-2. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kisah pernikahan yang batal di Probolinggo ini tengah menjadi perbincangan hangat.

Pengantin pria tak hadir di pernikahan karena harga diri keluarganya diinjak-injak oleh keluarga pengantin wanita .

Pihak pengantin wanita tak terima dan minta ganti rugi Rp 3 miliar.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Komentari Bagian Tubuh Bridesmaid, Best Man Ini Disemprot Pengantin Pria, Ekspresinya Disorot

Viral kisah pasangan kekasih asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23), batal menikah detik-detik terakhir jelang akad dilaksanakan.

Adi Suganda memilih tidak datang ke acara pernikahannya sehingga pihak Aurilia terpaksa menanggung malu di depan 300 tamu undangan.

Karena alasan itu, Aurilia kini menggugat calon suaminya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Pihak keluarga Aurilia merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk persiapan acara pernikahan yang batal.

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

APC diapit kedua ortunya saat menghadiri resepsi tanpa kehadiran pengantin pria karena rencana pernikahannya dibatalkan H-2
APC diapit kedua ortunya saat menghadiri resepsi tanpa kehadiran pengantin pria karena rencana pernikahannya dibatalkan H-2 (Istimewa)

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Halaman 1/3
Tags:
ProbolinggoAurilia Putri CristynAdi Sugandapernikahan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved