Breaking News:

Berita Viral

Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Ringan daripada Bharada E, Adik Brigadir J : Mendidih Darahku Bang!

Adik Brigadir J, yakni Mahareza Rizky kesal saat tahu Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman penjara 8 tahun, lebih ringan ketimbang Bharada E

YouTube KOMPASTV
Reza Hutabarat, adik Brigadir J kesal saat tahu Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara. 

Menurut Samuel Hutabarat, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.

Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.

Diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan oleh JPU.

Pada sidang tuntutan hari Senin (16/1/2023), JPU menuntut Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf hukuman pidana delapan tahun penjara.

Lalu, pada sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Terakhir, pada hari Rabu, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Bharada E hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Ferdy Sambo cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Eliezer Ricuh, Ayah Brigadir J Iba: Hanya Bisa Berdoa

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (TribunNetwork)

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu di lain sisi, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa : Tolong Tambah Hukumannya

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiBharada EBrigadir JSamuel HutabaratFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved