Tuntut 12 Tahun Bui untuk Bharada E, Jaksa Paris Manalu Tak Tega? Suara Bergetar, Terkuak Profilnya
Jaksa Paris Manalu bertugas membacakan tuntutan untuk Bharada E dalam sidang Rabu, 18 Januari 2023. Ia tuai perhatian karena suaranya bergetar.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E berlangsung haru pada Rabu, 18 Januari 2023.
Salah satunya saat Paris Manalu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Bharada E dengan suara bergetar.
Jaksa Paris Manalu bahkan seperti tercekat saat menyebut Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Seperti apa profil Paris Manalu?
Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Ketika membaca tuntutan, suara Paris Manalu terdengar bergetar.
Ia juga sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Eliezer Ricuh, Ayah Brigadir J Iba: Hanya Bisa Berdoa
Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Paris pun langsung menepuk punggungnya.
Dengan nada bergetar, Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lantas, seperti apa profil jaksa Paris Manalu?
Profil Paris Manalu
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.
Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantaun.
Saat Tribunnews.com mencoba menelusuri, marga Manalu yang ada di belakang nama Paris ternyata berasal dari Batak.
Menurut Wikipedia, Manalu adalah salah satu marga Batak Toba yang leluhurnya merupakan keturunan dari Simamora, yang berasal dari Tipang, Baktiraja, dan Humbang Hasundutan.
Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.
Ia menuliskan nama kampus tempatnya menempuh studi, yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba).
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup oleh JPU, Ibu Brigadir J Tak Terima: Sepantasnya Hukuman Mati

Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.
Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.
Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.
Mengutip laporan milik LAN RI, Paris Manalu saat ini aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Di Kejati Kepri, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Ia juga pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.
Selain kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI), dikutip dari KompasTV.
Harta Kekayaan Paris Manalu
Paris Manalu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.
LHKPN itu diserahkannya saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Menurut catatan LHKPN, Paris Manalu memiliki kekayaan berjumlah Rp965.583.702.
Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena ia mempunyai utang Rp50.000.000.
Saat ini, Paris Manalu tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; senilai Rp710.000.000.
Baca juga: Kecewanya Ibu Brigadir J, Putri Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Bui, Sentil Keadilan: Jauh dari Harapan

Ia juga mempunyai dua mobil bernilai Rp180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp75.583.702.
Berikut ini rincian harta kekayaan Paris Manalu, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 710.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 79 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
3. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 180.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5 Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 75.583.702
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 965.583.702
III. HUTANG Rp. 50.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 915.583.702
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta
Baca artikel lainnya terkait kasus Brigadir J di sini>>
Sumber: Tribunnews.com
Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 30, English For Nusantara: Jawaban Worksheet 1.2, Tentang Bekantan |
![]() |
---|
Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban lengkap Soal Activity 6a |
![]() |
---|
World Ranger Day 31 Juli: Peringatan untuk Penjaga Hutan Sedunia, Sejarah awal mula IRF |
![]() |
---|
Informatika Kelas 9 Halaman 30 Semester 1: Kunci Jawaban Urutan Pengantaran Paket Hara, Bab 2 |
![]() |
---|
Hari Sahabat Sedunia 30 Juli 2025, 50 quotes penuh makna, Rayakan Dengan Sahabat Kamu |
![]() |
---|