Breaking News:

Berita Viral

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Eliezer Ricuh, Ayah Brigadir J Iba: Hanya Bisa Berdoa

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J kasihan saat tahu Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dia hanya bisa berdoa.

Kolase TribunStyle/Kompas TV
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J kasihan saat tahu Bharada E dituntut 12 tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Bharada E Merasa Bersalah Tak Tahu Ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi, Berujung Pembunuhan

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.

Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, para pendukung Bharada E yang disebut Eliezer’s Angels tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Begitu mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ruang sidang langsung ricuh.

Para Eliezer’s Angels berteriak lantaran merasa tuntutan untuk Eliezer tidak adil.

“Wooo, engga adil,” seru salah satu Eliezer’s Angels, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Banyak yang menyangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.

“Pak hakim, anak baik dia, pak,” seru ibu-ibu.

Terlalu gaduh, sidang akhirnya diskors selama beberapa menit.

Majelis Hakim meminta Seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam (Pamdal) untuk mengusir pendukung Richard Eliezer yang histeris itu untuk keluar.

Setelah ruang sidang kondusif, sidang kembali dibuka untuk umum.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kasihan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. ((KOMPAS.com/SUWANDI))

Reaksi Ayah Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. 

Ia merasa kurang adil, jika Bharada E sebagai Justice Collaborator dituntut lebih berat ketimbang terdakwa Putri Candrawathi. 

Namun, Samuel Hutabarat enggan berkata banyak terkait tuntutan tersebut. Kata Samuel Hutabarat saat ini status Bharada E tengah diajukan sebagai justice collaborator oleh LPSK.

Terkait hal tersebut, Samuel menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim apakah Bharada E layak menjadi justice collaborator.

“Kita tahu justice collaborator ini keputusan di tim majelis hakim, jadi kita bersabar menunggu terkait keputusan tersebut,” jelasnya dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jambi pada Rabu (18/1/2023).

Samuel Hutabarat pun hanya mengajak semua pihak berdoa agar semua berjalan baik.

Samuel Hutabarat berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya untuk semua pihak terutama keluarga korban.

Diketahui sebelumya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Baca juga: Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa : Tolong Tambah Hukumannya

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (TribunNetwork)

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu di lain sisi, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: TAK KAPOK Muncul, Syarifah Fans Ferdy Sambo Nekat Terobos Sidang, Ingin Peluk Sebelum Dituntut JPU

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.(*)

(Grid.id/Menda, TribunMedan)

Sebagian artikel ini diolah dari Grid.id dan TribunMedan dengan judul: Pendukung Ricuh Lantaran Tidak Terima dengan Tuntutan Jaksa untuk Eliezer, Sidang Sempat Diskors dan Ayah Yosua Merasa Kasihan dengan Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Berdoa

Sumber: Grid.ID
Tags:
Bharada ERichard EliezerBrigadir JSamuel HutabaratFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved