Breaking News:

TAK ADA Pelecehan, Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuhi Ferdy Sambo dengan Brigadir J

Keterangan JPU soal tidak adanya unsur pelecehan seksual, hanya ada selingkuhnya Putri Candrawathi dari Ferdy Sambo ke Brigadir J.

Editor: Dhimas Yanuar
Ho/TribunMedan.com/Facebook
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo - Putri Candrawathi.

Fakta terkuak lagi dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Dugaan perselingkuhan yang banyak tersiar sejak awal kasus diyakinkan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan hal ini diyakini oleh JPU, ia menilai penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Psikolog Forensik Ungkap Analisis di balik Ferdy Sambo Kini Pakai Kaca Mata, Pengaruhi Hakim?

Namun, jaksa justru meyakini bahwa adanya dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum saat membacakan fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J sekaligus bacakan tuntutan untuk Kuat Maruf.

Apa dasar atau alasan yang membuat jaksa justru menyimpulkan ada perselingkuhan di antara keduanya?

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kesimpulan jaksa merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan di sela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak untuk memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan di sela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak untuk memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Warta Kota/YULIANTO)

Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathiselingkuh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved