Breaking News:

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Inilah 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan

Tujuh hal yang memberatkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang dituntut hukuman seumur hidup, tak mengaku & coreng institusi Polri.

TribunNetwork
Inilah tujuh hal yang memberatkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/1/2023) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut didapat oleh suami Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup oleh JPU, Ibu Brigadir J Tak Terima: Sepantasnya Hukuman Mati

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

Hal yang memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Baca juga: Ikuti Jejak Putri Candrawathi, Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Raih Prestasi Ini, Banjir Pujian

Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar

7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. (WARTA KOTA/YULIANTO)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPengadilan Negeri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved