Breaking News:

Berita Viral

NASIB Seorang Pelakor di Aceh, Dipenjara 6 Bulan dan Dicambuk Sebanyak 24 Kali di Depan Umum

Pelakor di Aceh ini dihukuman cambuk di depan umum, videonya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Editor: Amirul Muttaqin
TikTok
Viral video pelakor di Aceh dihukum cambuk di depan umum 

TRIBUNSTYLE.COM - Beginilah nasib seorang pelakor di Aceh.

Wanita itu dihukum penjara 6 bulan dan dicambuk sebanyak 24 kali.

Hukuman cambuk dilakukan di depan umum, videonya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: MUAK Ibu dari Aktor, Anaknya Selingkuh, Kini Mati-matian Bela Menantu, Ancam Pelakor: Tiada Maaf

Baru-baru ini viral video di TikTok memperlihatkan seorang wanita pelakor dihukum cambuk di Aceh.

Sebelumnya, video itu dibagikan oleh akun TikTok @rafliansyah_canang.

Di video tersebut, tampak seorang wanita mengenakan baju putih dan kerudung ungu.

Wanita itu duduk bersimpuh di atas panggung depan ratusan masyarakat.

Wanita itu pun menjalani hukuman 24 cambuk.

"Ekseskusi cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali.

Harusnya 30 kali tapi terdakwa sudah menjalani 6 bulan hukuman penjara sehingga dikurangi 6," ucap petugas.

"Nasib pelakor di Aceh," tulis keterangan dalam video.

Selain memberikan hukuman cambuk bagi wanita itu, kejaksaan juga melakukan hukuman cambuk bagi pasangan selingkuh wanita tersebut.

Unggahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@Vitta kitty90 "coba kalo d semua kota ada hukum begitu... mungkin istri sah merdeka..."

@Thallashopile "Kabeh seluruh indonesia harusnya gini sii"

@myhoney0706 "sakitnya ga sbrapa tp malunya"

@sitiaysha307 "seadai nya di desa ku ada hukum seperti ini pasti suami ku masih ada"

Dilansir dari Serambinews.com, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan hukuman cambuk kepada 11 pelanggar Syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil pada Jumat (6/1/2023).

Diantaranya adalah Iis Sumarni dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian ada Slamet dihukum 30 cambuk karena melanggar pasal yang sama dengan Iis Sumarni.

Berikutnya Rusli, Dahri, Handika, Asnar Pardomoan Manik, Mardi, Moses dan Riki Irfan dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terakhir Pariadi Wibowo dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: MIRIS Suami Polisi Nekat Poligami, Tiwi Syok Tahu Sosok Pelakor Adik Sendiri: Di mana Simpan Malumu

Baru 6 Bulan Nikah, Istri Pilu Dikhianati Suaminya, Pelakor Ternyata Keluarga Sendiri

Setiap pasangan tentu ingin rumah tangga mereka berjalan harmonis.

Namun, gangguan tak jarang muncul dalam rumah tangga.

Gangguan tersebut bisa saja berupa orang ketiga.

Seperti halnya yang dialami pasangan asal India ini.

Dilansir dari Saostar Jumat (6/1/2023), pernikahan digelar di daerah Kotwali, Amroha, negara bagian Uttar Pradesh 6 bulan lalu.

Ilustrasi pernikahan di india
Ilustrasi pernikahan di india (wikipedia)

Pasangan pengantin tampak bahagia di hari pernikahan.

Enam bulan kemudian, hal tak terduga terjadi.

Sang suami melarikan diri bersama selingkuhannya.

Hal yang paling mengejutkan adalah identitas dari selingkuhannya tersebut.

Ternyata selingkuhannya tak lain adalah adik kandung sang istri.

Diketahui, kejadian tersebut bermula pada suatu hari pasangan pengantin baru tersebut berkunjung ke rumah orangtua sang istri.

Pada saat dia bertemu dengan ipar perempuannya, Panchayat langsung jatuh cinta.

Dia tidak bisa berhenti memikirkan adik perempuan istrinya itu.

Rupanya ipar perempuan itu juga menyukai suami kakaknya.

Mereka akhirnya menjalin hubungan rahasia.

Keduanya menjalin hubungan rahasia selama enam bulan.

Hingga akhirnya Panchayat memutuskan kabur bersama adik iparnya.

Setelah mengetahui perselingkuhan mereka, sang istri pun tercengang.

Dia tidak menyangka bahwa orang yang merusak kebahagiaannya adalah adik kandungnya sendiri.

Dia lantas memberitahu keluarganya lalu melayangkan gugatan cerai.

Tak hanya itu, dia juga membagikan cerita ini ke media sosial.

Kisah ini lantas menjadi viral dan menyedot perhatian pengguna komunitas online.

Banyak netizen menghujat kelakuan suami dan adik kandungnya.

Beberapa di antaranya juga memberikan kata-kata penyemangat untuk sang istri.

(TribunJateng/TribunTrends/Tiara)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Video Pelakor Dihukum Cambuk di Alun-alun Aceh Disaksikan Ratusan Masyarakat

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
AcehpelakorTikTok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved