Breaking News:

Selebrita

Baim Wong Belum Bisa Bernapas Lega, Pelapor Lain Keberatan saat Kasus Prank KDRT Dianggap Selesai

Pelapor lain ternyata keberatan saat Baim Wong dan Paula Verhoeven menyebut kasus prank KDRT telah selesai, terungkap alasannya.

Instagram @baimwong
Baim Wong dan Paula Verhoeven sebut kasus prank KDRT yang menyeret nama keduanya telah selesai. 

TRIBUNSTYLE.COM - Masalah hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait prank KDRT kepada polisi yang dilaporkan Mila Ayu Dewata dikabarkan berakhir dengan damai.

Kabar itu diketahui lewat unggahan ayah Kiano dan Kenzo di akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Baim Wong mengucapkan syukur karena kasus yang menyeret namanya itu telah selesai.

Baca juga: Odie Hudiyanto Cabut Laporan Kasus Prank KDRT Baim Wong, Laporan dari Tengku Zanzabella Menanti?

"Alhamdulilah semua sudah selesai.

Kita sudah sepakat untuk berdamai," tulis Baim Wong di Instagram, dikutip TribunStyle.com Senin (26/12/2022).

Namun siapa sangka, ternyata kasus konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhouven belumlah selesai sepenuhnya.

Masih ada pelapor lainnya yang belum berdamai dengan Baim Wong.

Yakni Prabowo Febriyanto merasa keberatan apabila Baim Wong dalam unggahan Instagram-nya menyebut kasus konten prank KDRT sudah selesai.

"Kata-kata ‘semua sudah selesai’ di dalam unggahan Instagram Baim Wong semakin mencederai perasaan pelapor karena semakin memposisikan ini hal biasa," kata Prabowo saat dihubungi awak media, Senin (26/12/2022).

Terlebih, Prabowo tidak terima dengan pernyataan Baim Wong dalam unggahan tersebut yang menyebut pihak kepolisian telah memaafkannya.

"Sebenarnya yang memaafkan dan berdamai dengan pihak siapa?

Proses hukum berlanjut, bukan berarti pelapor membenci manusianya, tapi perbuatannya telah mencederai sistem peradilan di Indonesia," jelas Prabowo.

Untuk diketahui, ada beberapa pihak yang melaporkan Baim Wong atas kasus prank KDRT.

Meski Baim Wong sudah berdamai dengan Mila kini menyisakan dua laporan lagi.

Masih ada laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Baim WongPaula VerhoevenprankKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved