Breaking News:

Tanpa Kehadiran Brigadir J, Momen Natal Vera Simanjuntak Tak Lagi Spesial, Sedih dan Tulis Pesan Ini

Vera Simanjuntak pilu rayakan natal tanpa kehadiran Brigadir J, tulis pesan ini untuk sang mendiang.

Kolase TribunBogor/Tribunnews
Vera Simanjuntak pilu rayakan Natal tanpa sosok Brigadir J. 

Brigadir J juga meminta agar Vera dapat bahagia dengan laki-laki lain.

“Nikah pun nanti kau, punya anak kalian, bahagia.

Kalau abang tetaplah sendiri dek,” cerita Vera.

Mendengar ucapan Brigadir J itu, Vera bersikukuh untuk tetap ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Nggak mau saya. Aku maunya nikah sama abang,” tuturnya.

Brigadir J minta Vera Simanjuntak nikah dengan pria lain.
Brigadir J minta Vera Simanjuntak nikah dengan pria lain. (Facebook Kamaruddin Simanjuntak / Vera Simanjuntak)

Baca juga: Vera Simanjuntak Sebut Reza Hutabarat Mirip dengan Brigadir J, Jawab Begini saat Disinggung Pacaran

Selain itu, Vera pun berbalik bertanya ke Brigadir J apakah dirinya sudah tidak mencintainya.

Namun, Brigadir J justru diam dan berkata kepada Vera bahwa ingin tidur karena dadanya sesak.

“Udah dulu ya dek. Abang mau tidur. Dada aku sesak,” kata Brigadir J menurut keterangan Vera.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Reza Hutabarat & Vera Simanjuntak Makin Akrab, Adik Brigadir J Dijodohkan dengan Pacar Sang Mendiang

Ferdy Sambo jadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo jadi dalang pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Jeprima)

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.

Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

(*)

(TribunMedan/Dina)

Artikel ini diolah dari TribunMedan dnegan judul: Momen Natal tak Lagi Spesial Usai Kepergian Brigadir J, Vera Simajuntak Sedih dan Tulis Pesan Ini

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Brigadir JVera SimanjuntakNatal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved