Selebrita
Kesetiaan Dinan Fajrina Berbuah Manis, Doni Salmanan Tak Jadi Jatuh Miskin 98 Aset Dikembalikan
Meski sebagian disita negara, Doni Salmanan bisa mendapatkan kembali aset miliknya dan nilainya pun cukup fantatis mencapai Rp7,6 miliar.
Editor: Sinta Manilasari
Barang yang disita yakni 1 buah monitor merek MSI warna hitam; 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam; 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver; 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384; 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.
Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.

"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).
Selain itu, tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.
Hanya saja, meski kini suaminya tak jatuh miskin, Dinan Fajrina masih harus bersabar.
Sebab, Doni Salmanan tetap dijatuhi hukuman penjara.
Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.
Korban marah buntut vonis hakim kepada Doni Salmanan
Setelah hakim memberikan vonis kepada Doni Salmanan, para korban meluapkan amarahnya.
Hal itu dikarenakan, hasil vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.
Hingga ada yang menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dengan hakim.
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel.