Selebrita
Tak Terbukti Pencucian Uang, Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Korban: Komisi Yudisial Bantu Kami!
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tak wajib bayar kerugian, bahkan aset mewah milik suami Dinan Fajrina dikembalikan, para korban emosi.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan berhasil lolos dari Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan para korbannya karena diduga melakukan tindak pencucian uang melalui platform binari opsi (binary option) Quotex.
Meski begitu, Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Doni Salmanan: Divonis 4 Tahun Penjara, Nasib Aset yang Disita dan Murka Para Korban
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya.
"Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian."
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan, kata hakim ketua Achmad Satibi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun Seleb, Jumat (16/12/2022).
Hal ini tentu membuat para korban murka, mengingat JPU sebelumnya telah menuntut Doni Salmanan dengan kurungan 13 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10 miliar kepada para korban.
Sidang pun berakhir ricuh. Para korban Doni Salmanan naik pitam karena hakim tidak meminta Doni Salmanan untuk ganti rugi.
Belum lagi hakim memutuskan untuk meloloskan Doni Salmanan dari pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang sebelumnya dituntut JPU.
Salah seorang korban, Alfred Nobel mencurigai bahwa putusan ini adalah permainan antara pengacara dan hakim. Mengingat ayah dari pengacara Doni Salmanan merupakan seorang hakim agung.
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tëriak korban.

Jaksa Ajukan Banding
JPU dengan ini memutuskan untuk mengajukan banding.
Apa yang diputuskan hakim dinilai jauh lebih ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka.