Breaking News:

Selebrita

4 Fakta Kasus Doni Salmanan: Divonis 4 Tahun Penjara, Nasib Aset yang Disita dan Murka Para Korban

Berikut empat fakta kasus Doni Salmanan yang kini divonis 4 tahun penjara, nasib aset hingga murka para korban.

(Tribunnews.com/ Jeprima)
4 fakta terkait sidang kasus penipuan Quotex oleh Doni Salmanan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut empat fakta kasus Doni Salmanan yang kini divonis 4 tahun penjara, nasib aset hingga murka para korban.

Kasus Doni Salmanan memasuki babak baru pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Dalam sidang vonis, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Suami Dinan Fajrina Tak Wajib Bayar Kerugian, Korban Emosi

Seperti diketahui, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option quotex.

Berikut ini fakta sidang vonis Doni Salmanan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Doni Salmanan terbukti bersalah

Dalam vonisnya, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah.

Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Yaitu, dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

2. Tidak membayar denda, diganti pidana 6 bulan

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan tidak membayar denda ((Tribunnews.com/ Jeprima))

Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila Doni Salmanan tidak membayar denda Rp 1 miliar, akan diganti dengan pidana selama enam bulan.

Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.

"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami."

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," sahut Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

3. Aset Doni Salmanan tidak semuanya dikembalikan

Aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Hakim sudah memutuskan barang bukti dan aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya disita, ada beberapa yang dikembalikan.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa."

"Dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," jelas Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

4. Korban marah buntut vonis hakim kepada Doni Salmanan

Setelah hakim memberikan vonis kepada Doni Salmanan, para korban meluapkan amarahnya.

Hal itu dikarenakan, hasil vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.

Hingga ada yang menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dengan hakim.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel.

Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar, merupakan anak dari hakim agung.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tutup Alfred.

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Ignam Ibrahim/Yohanes Liestyo) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Sidang Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara hingga Para Korban Quotex Luapkan Amarah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmananBandungQuotex
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved