Breaking News:

Selebrita

Kini Menang Praperadilan, Richard Lee Sentil Kartika Putri Mendadak Jadi Pendiam: Gak Ada Suara

Richard Lee menyentil Kartika Putri yang mendadak jadi pendiam setelah dirinya menang praperadilan.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Kolase TribunStyle.com
Richard Lee menyentil Kartika Putri yang mendadak jadi pendiam setelah dirinya menang praperadilan. 

"Tentu saja ucapan normatif kalau orang yang kalah kan ya selamat, tapi kami sedang mempersiapkan langkah hukum lain. Ya normatif, kan nggak mungkin dia bilang mohon maaf kami malu dan minta maaf, kan nggak mungkin," ungkap dr. Richard Lee.

Lebih lanjut, dr. Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya memang dari awal sudah pantas memenangkan kasus ini.

"Kalau ditanya stop atau tidak stop ya, tinggal saya aja, mau ada lanjutan sama atau nggak sama dia, sudah sepantasnya menang sih," tutup dr. Richard Lee.

Richard Lee Ogah Balas Perlakuan Kartika Putri, tapi Tak akan Beri Maaf

Masalah Kartika Putri dengan Richard Lee kini telah menemui titik terang.

Sebab Richard Lee melalui sidang praperadilan kini dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses karena dianggap tidak sah secara hukum.

Lebih lanjut Richard Lee mengaku tidak akan membalas perbuatan Kartika Putri terhadap dirinya.

Namun ia tidak akan memaafkan istri Habib Usman Bin Yahya itu.

"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tutur Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

"Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," sambungnya.

Richard Lee bahkan pernah merasakan di balik jeruji besi selama 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya karena ilegal akses.

Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022.

Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri
 Richard Lee dan Kartika Putri (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein.

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Tags:
Richard LeeKartika Putri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved