Breaking News:

Selebrita

Dito Mahendra Kembali Absen di Persidangan, Nikita Mirzani Desak Pacar Nindy Ayunda: Jangan Pengecut

Nikita Mirzani desak Dito Mahendra segera hadir di persidangan, kekasih Nindy Ayunda diminta tak jadi pengecut.

Kolase Tribun Style/YouTube Langit Entertainment
Nikita Mirzani kesal Dito Mahendra terus absen di persidangan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Sidang lanjutan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

Sementara itu, untuk agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dito Mahendra selaku pelapor dijadwalkan untuk memberikan kesaksiannya pada hari ini.

Namun sayangnya, kekasih Nindy Ayunda tersebut tidak hadir pada sidang lanjutan hari ini.

Baca juga: Meski Sakit Nikita Mirzani Enggan Absen Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Kondisinya

Bukan tanpa alasan, Dito Mahendra dikabarkan sedang sakit.

Dito Mahendra sendiri diketahui masih menjalani perawatan karena sakit DBD.

"Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip TribunStyle.com dari YouTube Channel Rasis Infotainment, Kamis (15/12/2022).

"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," ujarnya melanjutkan.

Kemudian, saksi bertanya apakah ada surat keterangan sakit baru dari Dito Mahendra.

Namun, JPU menyebut tak memiliki surat keterangan tersebut.

Sehingga alasan ketidakhadiran Dito Mahendra pun tak dapat diterima.

"Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa ybs masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?" tanya Hakim Ketua.

"Tidak ada (surat keterangan baru)" jawab JPU.

"Berarti tidak ada alasan sah ya," timpal Hakim Ketua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Dito MahendraNikita MirzaniNindy Ayunda
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved