Breaking News:

Selebrita

Hakim Peringatkan Dito Mahendra Bisa Dipidana Jika Terus-terusan Tak Hadir di Sidang Nikita Mirzani

Hakim Pengadilan Negeri Serang mengatakan Dito Mahendra bisa dipidana jika terus-terusan tak hadir dalam persidangan pencemaran nama baik.

Tayang:
Kolase TribunStyle/TribunBanten
Pihak Dito Mahendra buka suara mengenai penahanan Nikita Mirzani. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi termasuk diduga korban, Dito Mahendra.

Sayangnya, lagi-lagi Dito Mahendra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Baca juga: Berharap Ketemu Sosok yang Menjebloskan ke Penjara, Nikita Mirzani Tak Kaget Dito Mahendra Mangkir

Hakim Pengadilan Negeri Serang mengatakan Dito Mahendra bisa dipidana jika terus-terusan tak hadir dalam persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Dalam persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tersebut, Dito Mahendra selaku saksi dan korban.

Diketahui, sejak perseteruannya dengan Nikita Mirzani bergulir, Dito memang tak pernah sekalipun muncul di ruang publik.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.

Dedy menegaskan, apabila sampai tidak bisa dihadirkan maka akan ada konsekuensi hukum.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Tak Kecewa Meski Eksepsi Ditolak Hakim, Akui Siap Bertemu Dito Mahendra

"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan,

kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy kepada JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, Senin (12/12/2022).

Dito Mahendra mengaku tidak kenal dengan sosok Nikita Mirzani.
Dito Mahendra mengaku tidak kenal dengan sosok Nikita Mirzani. (Kolase Tribun Style/YouTube Langit Entertainment)

Dalam hal ini, Majelis Hakim memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.

JPU diminta menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya pada Kamis (15/12/2022) dan Senin (19/12/2022) agar agenda persidangan sesuai jadwal.

"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya saksi korban dan saksi yang lain silahkan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama," ujar Dedy, dilansir dari Kompas.com.

Tiga Saksi Tak Hadir, Dito Beralasan Kena DBD

Baca juga: Buntut Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Bakal Bongkar Oknum yang Bantu Dito Mahendra: Itu Harapanku

JPU Budi Atmoko mengatakan, Dito disebut tak hadir di persidangan dengan alasan sakit demam berdarah dangue (DBD).

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
Dito MahendraNikita Mirzanisidang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved