Ferdy Sambo Tunjukkan Bripka RR Uang Rp 1 M & iPhone, Ngotot Soal Pelecehan Brigadir J ke Putri
Sehari setelah eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambon tunjukkan uang Rp 1 M dan HP iPhone 13 Pro Max, serta ngotot soal pelecehan Putri Candrawathi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kesaksian baru muncul di sidang kasus Brigadir J - Ferdy Sambo.
Kali ini ada konfirmasi soal pemberian uang dan HP iPhone kepada Bripka RR.
Juga termasuk soal pelecehan Putri Candrawathi yang menjadi awal kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilandasi adanya pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada Putri Candrawathi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Imbas Turuti Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Merasa Bikin Malu Keluarga, Sang Ibu : Kamu Kebanggaan
"Kenapa terjadi tembak-menembak, kenapa?," tanya hakim.
"Waktu itu disampaikan karena mendengar teriakan dari ibu, karena ibu akan dilecehkan oleh Yosua," jawab Ricky Rizal.
Ia memaparkan, usai peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Sambo sempat mendatangi Ricky dan mengajaknya ke salah satu ruangan.
Ketika itu agar berjalan aman saat diperiksa, Ricky perlu mengikuti arahannya.
"Terus Pak Ferdy Sambo datang, terus saya dipanggil ke salah satu ruangan yang mulia.
Setelah itu apa kalau dibilang untuk membantu Richard supaya aman, disampaikan ini kejadian tembak-menembak, dan untuk menguatkan penekanan ke saya, kalau saya melihat Yosua yang menembak duluan yang mulia," kata Ricky.
Ricky juga mengakui telah mengikuti rekayasa Sambo saat rekonstruksi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia memperagakan rekonstruksi sesuai arahan mantan kadiv propam itu.
"Kalau saya melihat Yosua menembak duluan, saya ada di dapur yang Mulia untuk untuk menyelamatkan Richard, Yosua harus terlihat menembak terus, saya hanya sembunyi di balik kulkas," lanjut dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua-hutabarat-ricky-rizal-bripka-rr.jpg)