Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo
Putri Candrawathi takut pada Ferdy Sambo sehingga tak bisa menolak bikin laporan korban pelecehan Brigadir J.
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Saya wkt itu karena cedera ada sedikit cedera di tulang punggung, saya juga punya gerd, dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing," beber Putri.
Setelah itu, hakim mengkonfirmasi apakah pada 4 Juli 2022, penyakit itu kembali menyerang.
Putri mengamini saat itu memang dia merasakan pusing karena kelelahan.
"Dan pada tanggal 4 muncul keluhan tersebut?" tanya hakim.
"Saya agak pusing krena saya mungkin capek dan juga saya ingar anak saya yang nomor tiga karena baru pertama kali anak saya ini masuk asrama dan dia perempuan," beber Putri.
"Tetapi tanggal 4 tidak ada masalah? Kapan saudara sembuhnya? Apa saudara minum obat?" tanya hakim.
"Saya biasanya minum obat sendiri karena sudah dibekali dokter," jawab Putri.
"Saudara katakan bahwa waktu itu sakit dan Yosua coba angkat saudara tapi saudara larang disamping Richard juga mau bantu Yosua tapi dilarang dan saudara saat itu ngomong sama kuat, gitu kan?" beber hakim.
"Iya," jawab Putri.
Baca juga: SIAPA Wanita Nangis di Rumah Sambo? Putri Akhirnya Tanggapi Pengakuan Bharada E, Beber Status Rumah
Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(KompasTV/Tito)
Artikel ini diolah dari Kompas TV dengan judul: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo