Berita Viral
Diduga Curi Pakaian Dalam, ART Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Diborgol di Kandang Anjing
ART asal Pemalang disiksa oleh majikan hingga diborgol di kandang anjing, diduga karena curi pakaian dalam, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang," kata Ratna kepada TribunJakarta.com.
Ia menyampaikan, kedelapan tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, Senin (12/12/2022).
Diketahui, kedelapan tersangka yaitu berinisial SK (69) selaku suami, MK (68) selaku istri, dan JS (22) selaku anak.
Kemudian, lima lainnya adalah para ART yang bekerja, yakni berinisial T, IN, E, O, dan P.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memilah-milah peran-perannya," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 44 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT)
"Kami kenakan pasal berlapis, mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT.
Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Baca juga: Mantan ART Jadi Artis Seksi, Menikah 6 Kali hingga Idap Kanker, Kini Tinggal di Turki Bersama Suami

Kronologi penyiksaan Ratna menuturkan, SK diketahui baru bekerja 6 bulan untuk keluarga di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Awalnya, ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada September silam.
Setelah kejadian itu, majikannya menyiksa SK dan memaksa orang lain di dalam rumah untuk ikut serta.
”Mereka disuruh (melakukan kekerasan) juga oleh majikannya.
Kalau mereka tidak mau, disangka berkomplot dengan korban,” terangnya.
SK diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya.
Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.