NARSISNYA Kuat Maruf, Senyum Semringah, Pose Finger Heart ke Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J
Bersama Ricky Rizal dan Bharada E, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bikin heboh karena pose finger heart.
Editor: Febriana Nur Insani
Untuk agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan terdakwa yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang akan duduk sebagai saksi untuk Bharada Eliezer.
"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf," kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Tidak hanya terhadap Eliezer, nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.

Baca juga: Mereka Harmonis Bantah Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah, Pengacara Kecam Bharada E : Dia Ngarang
Begitu juga sebaliknya, Kuat Maruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.
"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Bocor Isi Surat Syarifah Ima untuk Sambo
Sebelumnya, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J juga mencuri perhatian karena sosok Syarifah Ima Syahab, fans fanatik Ferdy Sambo.