Berita Viral
VIRAL Video Oknum Petugas Masjid Agung Palembang Curi Uang Infaq, Polisi Beberkan Kondisi, Ditahan?
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video oknum petugas Masjid Agung Palembang mengambil uang infaq.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video oknum petugas Masjid Agung Palembang mengambil uang infaq.
Pria tersebut melakukan aksinya saat para jamaah tengah melaksanakan salat Jumat.
Kemudian ia terlihat mencongkel kotak amal jamaah dan mengambil sejumlah uang.
Lantas seperti apa nasib pria tersebut?
ditahan meski sebelumnya diamankan oleh Babinsa Bukit Kecil.
Oknum yang tidak diketahui namanya itu bahkan sempat dibawa ke Polsek Ilir Barat I usai ditindaklanjuti oleh aparat keamanan.
Baca juga: Ki Joko Bodo dari Gelar Sarjana Ekonomi hingga Jadi Paranormal & Tobat, Wakafkan Rumah untuk Masjid
Polisi mengungkap alasan oknum petugas Masjid Agung Palembang tersebut tidak ditahan tetapi langsung dipulangkan.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi mengatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak pengurus Masjid.
"Betul tadi anggota Babinsa kami memang sempat mengamankan petugas kotak celengan Masjid Agung. Tapi sekarang sudah selesai secara kekeluargaan dengan pihak Masjid, " ujar Rian.
Karena pihak pengurus tidak menuntut apapun, akhirnya petugas tersebut sudah dipulangkan.
"Sudah balik pak. Karena persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, " katanya.
Terpisah, Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang Ir Kgs H Ahmad Sarnubi, mengatakan kini petugas pengedar kotak celengan infaq shodaqoh tersebut tidak akan dipekerjakan kembali.
"Karena perbuatannya dianggap mencoreng nama baik Masjid dan sangat tidak terpuji, akhirnya dia sudah tidak kami pakai atau dipekerjakan lagi, " kata Sarnubi, ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).
Congkel Uang Jemaah
Viral di media sosial video petugas pengedar kotak celengan infaq shodaqoh di Masjidi Agung Palembang, diduga mencongkel uang didalam kotak amal pemberian jamaah.