Breaking News:

SOSOK CZ Tersangka Baru Kebaya Merah, Lakoni Video Syur Tema 3 Orang, Dibagi 18 Part, Segini Upahnya

Kasus video asusila kebaya merah memunculkan satu tersangka baru, seorang mahasiswi inisial CZ. Terkuak peran dan upah yang diterimanya.

Freepik
Ilustrasi (kiri) - tersangka ketiga kasus video kebaya merah merupakan mahasiswi berinisial CZ (kanan) 

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut seharga Rp 750 ribu hingga dua juta rupiah.

Dan para pembeli dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Diolah dari artikel Surya.co.id dengan judul Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Polisi Ungkap Besaran Upah

Baca artikel lainnya terkait kebaya merah di sini>>

Sumber: Surya
Tags:
kebaya merahvideo asusilaPolda Jatimtersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved