Breaking News:

Selebrita

Buntut Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara? Indra Kenz Akhirnya Divonis 10 Tahun

Babak baru kasus investasi bodong binary option Binomo memasuki babak baru. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Instagram/vanessakhongg, Tribunnews/Jeprima
NASIB Vanessa Khong usai Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Babak baru kasus investasi bodong binary option Binomo memasuki babak baru.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Atas putusan ini, para korban penipuan merasa tak terima.

Lantas bagaimana nasib kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah?

Putusan terkait Indra Kenz disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Nangis dan Kecewa: Putusan Hakim Tak Berpihak ke Korban

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar." 

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.

Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.

Untuk diketahui Vanessa Khong ikut mendekam di penjara bersama ayahnya, Rudiyanto Pei.

Mengutip Kompas.com, Vanessa dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Kini, Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. (Kolase TribunStyle.com)

Selain Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta

Ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

Nasib Vanessa Khong usai Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Nasib Vanessa Khong usai Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. (Instagram @vanessakhongg Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.

Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan penyitaan.

Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.

"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ellyvon Pranita/Rahel Narda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vanessa KhongBinomoIndra Kenz
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved