Breaking News:

Setelah BSU, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lagi, Imbas Gejolak Inflasi & Gelombang PHK Masif

Simak kabar Kementerian Keuangan yang bakal berikan bantuan lagi setelah BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Editor: Dhimas Yanuar
Facebook Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan merencanakan bantuan baru kepada masyarakat. 

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," ujar Putri.

Diketahui, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap.

Di mana hingga tahap ke-5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.

Menaker menjelaskan, hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara.

Sementara sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara" ujar Menaker Ida.

(*)

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Tahap 7 Kapan Cair? Simak Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Ketenagakerjaan: Pekan Ini, Bantuan Subsidi Upah Dapat Dicairkan di Kantor Pos,

Penulis: Larasati Dyah Utami

(*)

--

Laporan Reporter Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Siapkan Bansos Antisipasi Gejolak Ekonomi Sosial karena Gelombang PHK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
BSUBantuan Subsidi UpahPHKKemenkeu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved