2 ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka pada Persidangan Brigadir J: Gak Nyambung & Berbelit-belit
Susi dan Kadir bisa jadi tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo setelah persidangan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - 2 ART Ferdy Sambo terancam jadi tersangka.
Dugaan ini berawal dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus Brigadir J - Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum menilai adanya keterangan berubah-ubah yang diberikan saksi Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.
Baca juga: Kadir ART Ferdy Sambo Dicecar Soal CCTV Mati di Rumah: Jangan bohong Lah, Jangan Ketawa
Selain itu, alasan Kodir terancam dijadikan tersangka karena memberikan keterangan berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat sidang.
Oleh karena itu, JPU merekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan ini.
Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan.
Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.
"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."
"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."
"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Pengakuan Kodir
Dalam persidangan, Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Kodir mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans.
Adapun ambulance tersebut dimaksudkan untuk membawa jenazah Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/susi-dan-kodir-art-ferdy-sambo-dalam-persidangan-kasus-brigadir-j.jpg)