Dewi Perssik Resmi Laporkan Fans Leslar, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Ancaman 8 Tahun Penjara
Dewi Perssik resmi laporkan fans Leslar dugaan kasus pencemaran nama baik, diancam 8 tahun penjara, laporan telah dibenarkan oleh Humas Polres Jaksel.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Ika Putri Bramasti
Dewi Perssik dianggap menghina bahkan merendahkan Lesti Kejora.
Baca juga: LAMA Bungkam, Dewi Perssik Datangi Polres Jaksel untuk Laporkan Fans Lesti, Terkuak Alasannya
Kendati demikian, Dewi Perssik mendapat banyak cemooh dari fans Lesti Kejora.
Dewi Perssik atau kerap disapa Depe ini juga telah menyerahkan barang bukti.

"Adapun barang bukti yang telah diserahkan berupa, capture, video, flashdisk," terang humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian sudah menerima laporan Dewi Perssik dan akan segera ditindak lanjuti oleh Polres Jakarta Selatan.
Semua laporan akan diproses sesuai prosedur yang telah termuat di kepolisian.
"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti oleh kepolisian,"
"Untuk saksi, laporan akan diproses dulu dan segera dilakukan penyidikan," bebernya.
Nurma Dewi juga menjelaskan pasal yang akan dikenakan dalam kasus Dewi Perssik ini ialah pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Pasal yang akan dikenakan adalah pencemaran nama baik atau 31 KUHP dan UU ITE," jelas Nurma.
Laporan yang dilayangkan Depe ini akan diancam selama 8 tahun penjara.
Baca juga: Laporkan Fans Fanatik Leslar, Hubungan Dewi Perssik & Lesti Kejora Kini Terungkap, Alami Keretakan?
"Ancamannya 8 tahun penjara," tegasnya.
Nurma Dewi menegaskan kembali jika surat laporan tersebut sudah terbit.
"Surat laporan sudah terbit,"
"Jadi laporan polisi sudah kita terbitkan," ungkap Nurma Dewi.