Breaking News:

Terungkap Isi Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Sakit Hati, Pilu Kini Ditahan

Nikita Mirzani nangis histeris saat ditahan di Rutan Serang, terungkap isi postingan Nyai yang bikin Dito Mahendra murka.

Kolase Tribun Style/YouTube Langit Entertainment
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

Hal yang mendasari kliennya melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Padahal menurut pengakuan Dito, ia tidak mengenal Nikita Mirzani.

Bahkan, tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, dan bisnis. Sehingga postingan Nikita Mirzani itu membuat Dito kaget.

"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet.

Isi dari unggahan Nikita Mirzani itu kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Baca juga: BREAKING NEWS Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik & UU ITE, Berteriak & Menangis

Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Berikut deretan kasus hukum yang pernah menimpa Nikita Mirzani yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Kasus penganiayaan (2012)

Dikutip dari grid.id, Nikita Mirzani dituduh melakukan penganiayaan terhadap Olivia Maesandy pada 5 September 2012.

Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Niki mangkir pada pemanggilan pertama.

Ia kemudian baru memenuhi panggilan polisi pada 16 Juli 2012.

Saat itu, Niki berstatus sebagai saksi.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan polisi hampir 50 hari sebelum mendapat Penangguhan Penahanan dan dikenai Wajib Lapor.

2. Kasus penganiayaan (2013)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Nikita MirzaniDito MahendraNindy AyundaRutan Serangpencemaran nama baikTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved