Tak Ada Perlakuan Khusus, Nikita Mirzani Berbagi Ruang dengan 8 Tahanan, Begini Suasana di Penjara
Ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani harus berbagi ruang bersama 8 tahanan lain, begini kondisinya di dalam penjara
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

Tanggapan Sahabat Nikita Mirzani
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak terkait penanganan janda tiga anak itu.
Bahkan Fitri menyebut Nikita Mirzani sudah tahu akan ditahan dan sudah siap untuk menjalani penahanan.
Baca juga: Sempat Teriak Histeris & Nangis, Begini Kondisi Nikita Mirzani Pasca Ditahan, Pengacara: Dia Ketawa
"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini," kata Fitri Salhuteru kepada awak media, dikutip TribunStyle.com, Rabu (26/10/2022).
Fitri lantas menyinggung hukum di Indonesia yang menurutnya masih bisa ditegakkan.
"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel
Tentang kejahatan "ham" penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa di tegakan," kata Fitri.