Breaking News:

'Kalian Dibayar Berapa? Gak Punya Hati Nurani, Jahat Semua!' Nikita Mirzani Histeris Tolak Dipenjara

Nikita Mirzani ngamuk saat dibawa ke Rutan Serang buntut kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Ia bahkan sindir orang-orang yang membawanya.

TribunBanten/Instagram
Nikita Mirzani ngamuk saat dibawa ke Rutan Serang buntut kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra 

TRIBUNSTYLE.COM - Histeris, begitulah reaksi Nikita Mirzani saat dibawa ke Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Mantan istri Dipo Latief itu mempertanyakan alasan dirinya ditahan hingga menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya hati nurani.

Saking ngamuknya, Nikita Mirzani sampai menyindir berapa uang yang dikeluarkan Dito Mahendra untuk menjebloskan dirinya ke penjara. Seperti apa?

Artis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.

Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.

Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyai Sempat Menolak dan Menangis

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.

Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Nikita MirzaniDito MahendraRutan SerangKejaksaan Negeri Serangpencemaran nama baik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved