Breaking News:

Ditahan 20 Hari, Awal dari Sindiran hingga Dilaporkan Dito Mahendra, Ini Jejak Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani resmi mendekam di dalam penjara selama 20 hari, berawal dari sindiran hingga dilaporkan Dito Mahendra, ini jejak kasus Nikita.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
kolase/dok Tribunnews.com/Tribunnewsbanten
Nikita Mirzani resmi mendekam di dalam penjara berawal dari sindiran hingga dilaporkan Dito Mahendra. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani resmi mendekam di dalam penjara selama 20 hari.

Nikita Mirzani dijemput oleh Kejaksaan Negeri Serang pada hari Selasa, 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan lantaran kasus pencemaran nama baik.

Kini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Mantan istri Sajad Ukra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.

Berawal dari sindirian Nikita mirzani kepada Dito Mahendra.

Dito Mahendra diduga melaporkan usai ia kerap ia sindir di sosial media Instagramnya.

Baca juga: Kalian Dibayar Berapa? Gak Punya Hati Nurani, Jahat Semua! Nikita Mirzani Histeris Tolak Dipenjara

Sekedar informasi, Nikita Mirzani memang cukup sering menyindir Dito Mahendra di sosial media Instagramnya belakangan ini.

Ia pernah menyinggung soal hutang pegawai dan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan Dito.

Diketahui, kala itu jika lewat sosial media Instagram miliknya, Nikita Mirzani meminta pihak kepolisian segera menindak Mahendra Dito.

Mahendra Dito dikabarkan melakukan tindak penganiayaan pada seorang petugas kemanan komplek.

Nikita Mirzani juga menyangkutkan masalah tersebut dengan dugaan penyekapan terhadap mantan supir dan art yang diduga dilakukan pacar Nindy Ayunda.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah. Yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig," kata Nikita Mirzani sembari mengunggah foto Mahendra Dito, dilansir dari Tribunseleb, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pak polisi kalau nggak nanganin ini dengan serius berarti ada apa-apanya," tulis Nikita.

Bahkan Nikita membagikan video yang diduga adalah mantan supir Nindy Ayunda setelah mengalami penyekapan dan penganiayaan.

"Ini dia Korban pemukulan dan penyekapan yang diduga dilakukan orang perempuan giling yang sok jagoan beserta kutu kupret pig water yang selalu bawa-bawa propam dalam masalah apapun," tulis Nikita.

Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Nikita Mirzani Berbagi Ruang dengan 8 Tahanan, Begini Suasana di Penjara

"Sopirnya ini disekap di kos-kosan ibunda tercinta yang gila harta. Ibu kandung si perempuan giling ini pun tau kalau ada penyekapan. Tapi malah dibiarkan, bedebah memang itu keluarga," lanjutnya.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan soal penganiayaan terhadap satpam yang diduga dilakukan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ngamuk saat dibawa ke Rutan Serang buntut kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani ngamuk saat dibawa ke Rutan Serang buntut kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra (TribunBanten/Instagram)

Awal Kisruh dengan Dito Mahendra Versi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani membongkar awal mula berurusan dengan Dito Mahendra hingga kini dilaporkan.

Yang membuat Dito Mahendra tak terima dan melaporkan sang artis ke Polres Serang.

Sebelum Nikita Mirzani ditahan, status mantan istri Dipo Latief ini sudah menjadi tersangka sejak Juni 2022 lalu.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, dilansir dari TribunBanten.com, Rabu, 25 Oktober 2022.

Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra ini diendus publik saat Nyai menunjukkan suasana rumahnya saat didatangi sejumlah polisi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB.

Diketahui kedatangi tim kepolisian Sat Reskrim Polresta Serang, Banten ke rumah Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Sawer Bunda Corla Rp100 Juta, Nikita Mirzani Ngefans Sejak Masih Aktif Facebook, Merasa Sefrekuensi

Ternyata Nikita Mirzani didatangi polisi karena laporan yang diduga kekasih dari Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Aktris yang kerap disapa Nyai itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE, atas unggahan Story di Instagram pribadinya.

Nikita Mirzani kembali masuk bui, Kemenkumham Serang menegaskan jika tak ada perlakukan khusus untuk Nyai, ditempatkan sama Warga binaan lainnya.
Nikita Mirzani kembali masuk bui, Kemenkumham Serang menegaskan jika tak ada perlakukan khusus untuk Nyai, ditempatkan sama Warga binaan lainnya. (Tribunbanten)

Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.

Kini kasus atas laporan kekasih Nindy Ayunda itu sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.

Baca juga: TERIAK hingga Menangis Histeris, Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari, Begini Kronologinya

Nikita Mirzani terhitung ditahan sejak 25 Oktober 20222 sampai dengan 13 November 2022.

Alasan penahanan Nikita Mirzani telah dipertimbangkan oleh Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan.

Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.

Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Pada saat penahan, Nikita Mirzani sempat terika dan menangis histeris.

Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Tahu Akan Ditahan, Fitri Salhuteru : Diperlakukan Tidak Adil Bak Penjahat Berat

Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.

Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.

Kronologi Nikita Mirzani ditahan, sempat tak mau, berteriak hingga menangis histeris, Nyai akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Kronologi Nikita Mirzani ditahan, sempat tak mau, berteriak hingga menangis histeris, Nyai akan ditahan selama 20 hari kedepan. (YouTube TRANS7 OFFICIAL/ KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkap Freddy.

Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.

Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.

"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap nikita.

Disampaikan Freddy juga, bahwa alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani.

Lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Nikita Mirzani baca juga disini>>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nikita MirzaniDito MahendraNikita Mirzani resmi dipenjaraUU ITE
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved