Prahara Leslar
Video Lawas Lesti Kejora 'Gak Minta Makan pada Netizen' Seketika Dibalas: Ingat Saat Audisi Dulu!
Beredar video lawas Lesti Kejora menyebut tak minta makan pada netizen. Ucapan istri Rizky Billar seketika dibalas 'ingat saat audisi dulu'.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Lesti Kejora kehilangan simpati usai mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar.
Netizen juga ramai-ramai memasang tagar boikot pasangan suami istri ini.
Laporan Dicabut, Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti - Billar
Akhirnya Lesty Kejora menarik laporan KDRT dilakukan Rizky Billar.
Hal ini membuat pendukung sang biduan ikut prihatin. Apalagi keduanya sempat heboh melaporkan KDRT.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dihentikan.
Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan KDRT Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Resmi Berdamai, Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi berdamai dan keduanya telah merampungkan proses restorative justice.
Lesti dan Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) bersama tim kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, proses perdamaian antara keduanya juga disaksikan oleh perwakilan MUI selaku tokoh agama.
"Restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti. Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Syarat untuk proses restorative justice sudah dipenuhi oleh pihak Lesti dan Billar dan polisi pun menyatakan kasus tersebut dinyatakan selesai dengan keluarnya SP3.
"Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," ungkap Irwandhy.
Dengan demikian laporan Lesti terhadap suami resmi dihentikan sejalan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya, kami nyatakan demikian (SP3) Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," jelasnya.