Breaking News:

Prahara Leslar

Tak Cuma Rizky Billar, Lesti Kejora Diminta Terapi Psikologis, Iis Dahlia : Dua-duanya Berobat

Iis Dahlia heran Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar, sang pedangdut minta orangtua Abang L terapi psikologis.

Kolase TribunStyle/YouTube Intens Investigasi
Iis Dahlia minta Lesti Kejora dan Rizky Billar terapi psikologis. 

Sudah terlanjur dihujat, baru-baru ini terkuak dalang yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.

Melalui surat perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora terungkap yang melaporkan kasus KDRT bukan sang istri.

Melainkan mertua Rizky Billar yang melaporkan sang menantu ke polisi.

Tertulis dalam surat perdamaian yagn beredar kalau ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana lah yang melaporkan Rizky Billar.

Surat perdamaian tersebut beredar di sosial media baru-baru.

Salah satunya akun Instagram membagikan ulang video yang berisi surat perdaiaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dalam surat tesebut pada bagian Mengingat di poin c tertulis jelas keterangan yang melaporkan ialah Endang Mulyana.

"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA," tulis surat perdamaian yang beredar dikutip TribunStyle.com dari Sripoku.com, Senin, (17/10/2022).

Endang Mulyana ternyata yang melaporkan suami Lesti Kejora, yakni Rizky Billar.
Endang Mulyana ternyata yang melaporkan suami Lesti Kejora, yakni Rizky Billar. (Kolase TribunStyle.com)

Baca juga: Keputusan Lesti Cabut Laporan Rizky Billar Bikin Elus Dada, Ketua Komnas PA : Dia Diperbudak Cinta

Untuk lebih jelasnya, berikut isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:
Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2
Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Surat itu pun bertandatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sementara ada juga empat orang saksi di antaranya, Dr Hotma Sitompul, Dr Wijayono, Endang dan Benny.

(*)

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Dengar Cabut Laporan KDRT, Iis Dahlia Suruh Lesti Kejora Berobat: Dua-duanya Berobat

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Rizky BillarLesti KejoraIis DahliapsikologisKDRTTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved