SUARA Bergetar Bharada E, Mohon Maaf Atas Kematian Brigadir J, Ikhlas Tak Ajukan Nota Pembelaan
Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E tidak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan pasal pembunuhan.
Editor: Febriana Nur Insani
Terlebih saat hendak menyudahi persidangan, Bharada E memberikan hormat terlebih dahulu kepada majelis hakim.
"Chard jangan (pergi dulu), hormat dulu (ke majelis hakim). Hormat Chard," pinta Ronny Talapessy kepada Bharada E.
Baca juga: Sukses Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E Cs, Beri iPhone dan Uang

Permintaan Maaf
Tak hanya itu, kejutan kecil kembali ditampilkan Bharada E di persidangan.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E terlebih dahulu berbicara di depan awak media.
Didampingi pengacaranya, Bharada E membacakan surat yang telah ia tulis sebelumnya.
Dengan suara dan tangan yang bergetar, Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.
Seraya menahan tangis, Bharada E mengaku telah menyesali perbuatannya yang telah menembak Brigadir J.
Diakui Bharada E, perbuatan keji itu ia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin mengatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.
Baca juga: KONTRAS Penampilan Ferdy Sambo dan Bharada E Saat Jalani Sidang, Penggunaan Masker Disorot

Isi Dakwaan Richard
Dalam surat dakwaan Richard Eliezer, disebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah merancang skenario yang meminta Bharada E menembak Brigadir J, kemudian Sambo yang akan melindungi semuanya.
Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
"Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Richard Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," demikian kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Richard Eliezer.