Prahara Leslar
Sudah Terlanjur Dihujat, Ternyata yang Laporkan Rizky Billar Bukan Lesti Kejora, Terungkap Sosoknya
Terungkap, ternyata bukan Lesti Kejora yang laporkan Rizky Billar, ibunda Abang L terlanjur dihujat satu Indonesia.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Pencabutan laporan kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti oleh proses restorative justice (RJ) dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait KDRT menimbulkan kekecewaan bagi banyak pihal.
Mulai dari penggemar, netizen, rekan sesama selebriti, hingga Komnas PA ikut kecewa dengan keputusan Lesti Kejora tersebut.
Hingga akhirnya, Lesti pun menuai kritikan dari khalayak ramai karena dianggap telah mempermainkan hukum dan dianggap telah prank satu Indonesia atas kasus KDRT tersebut.
Baca juga: Muncul Isu Lesti Kejora Dipecat Indosiar Usai Cabut Laporan Rizky Billar, Benarkah? Cek Faktanya
Sudah terlanjur dihujat, baru-baru ini terkuak dalang yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.
Melalui surat perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora terungkap yang melaporkan kasus KDRT bukan sang istri.
Melainkan mertua Rizky Billar yang melaporkan sang menantu ke polisi.
Tertulis dalam surat perdamaian yagn beredar kalau ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana lah yang melaporkan Rizky Billar.
Surat perdamaian tersebut beredar di sosial media baru-baru.
Salah satunya akun Instagram membagikan ulang video yang berisi surat perdaiaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Dalam surat tesebut pada bagian Mengingat di poin c tertulis jelas keterangan yang melaporkan ialah Endang Mulyana.
"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA," tulis surat perdamaian yang beredar dikutip TribunStyle.com dari Sripoku.com, Senin, (17/10/2022).

Baca juga: Keputusan Lesti Cabut Laporan Rizky Billar Bikin Elus Dada, Ketua Komnas PA : Dia Diperbudak Cinta
Untuk lebih jelasnya, berikut isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:
Kesepakatan Perdamaian
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').