Breaking News:

Berita Viral

Gerebek Suami Ngamar dengan PSK, Istri Malah Dicap Orang Jahat, Beber Bukti Pria Itu Suka 'Jajan'

Wanita ini ngamuk setelah tahu seuaminya menjadi pelanggan tetap PSK, lakukan penggerebekan di hotel.

Editor: Amirul Muttaqin
OhBulan
Istri gerebek suami ngamar dengan PSK di hotel, ternyata sudah jadi pelanggan. 

Jadi mereka ini sengaja menjual pacarnya ke pria hidung belang dengan harapan mendapatkan uang.

Parahnya lagi, uang yang mereka terima itu kemudian di pakai untuk foya-foya.

Sedangkan korban harus menderita karena melayani orang tak dikenal.

Begini Ceritanya

Pelakunya yakni dua orang remaja berinisial FT (19) dan RM (17) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung menjual teman wanitanya melalui aplikasi chatting media sosial.

Tarif untuk sekali kencan yakni Rp 250 ribu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy menjelaskan korban yang merupakan perempuan di bawah umur berinisial AS (16) dan AD (12).

Menurutnya, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.

"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu.

Uangnya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.

Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada hari Selasa (28/6/2022) lalu pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja berinisial FT (19) dan RM (17) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini tega menjual teman wanitanya melalui aplikasi chatting media sosial.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku menawarkan jasa kencan kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

Adapun pengakuan pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Mi Chat.

"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua.

 Khususnya untuk orangtua agar senantiasa menjaga pergaulan anaknya.

(TribunTrends.com/ Suli Hanna, Tribunpekanbaru.com)

Diolah dari artikel di TribunTrends.com yang berjudul ISTRI Ngamuk Tahu Suami Ternyata Pelanggan Tetap Wanita Bayaran, Keciduk di Hotel, Sebar Bukti di FB dan di TribunPekanbaru.com yang berjudul Pacari Gadis 12 tahun, Lalu 'Dijual' ke Pria Hidung Belang, sekali Berhubungan Badan 800 Ribu

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Tags:
berita viralMalaysiaPSK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved