Breaking News:

Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Pihak Kemenkumham Kuak Alasan: Keadaan Mendesak

Nikita Mirzani dicegah bepergian ke luar negeri hingga November 2022 mendatang. Pihak Kemenkumham beri penjelasan ini.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Kolase TribunStyle.com
Nikita Mirzani dicegah bepergian ke luar negeri hingga November 2022 mendatang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani dicegah bepergian ke luar negeri.

Hingga 20 hari ke depan, Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pihak Kemenkumham menyebut keputusan ini berdasar usulan Polres Serang Kota.

Benarkah Nikita Mirzani dicekal buntut kasus dugaan pencemaran nama baik?

Baca juga: Bela Lesti Kejora, Nikita Mirzani Sindir Rizky Billar, Sentil Karma: Merasakan Sakit Berlipat-lipat

Pihak Kemenkumham mencegah Nikita Mirzani ke luar negeri terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.

Itu artinya, Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.

Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.

"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.

Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall

Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.

Dilihat dari video yang diunggah Ramdan di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id, Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani tampak dibawa masuk ke dalam mobil dengan dikawal polisi.

Saat penjemputan terjadi, terlihat Nikita sedang bersama anak bungsunya dan beberapa orang lainnya.

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi 11
Momen Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). (Instagram @ramdanalamsyah.id)

Sang anak pun menangis histeris saat Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil.

"Hasbunallah wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya," tulis Ramdan Alamsyah dalam kolom caption.

Hal ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Nikita setelah ditetapka sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani  Tak Kapok

Buntut penangkapan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, akun Instagram dan sebuah handphone milik mantan kekasih John Hopkins itu disita polisi untuk keperlaun penyelidikan.

Polisi Polresta Serang Kota mengambil langkah tu usai Nikita Mirzani menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra .

Meski begitu, janda tiga anak itu tak mau ambil pusing, ia bahkan tidak mempermasalahkan akun miliknya itu yang disita untuk dijadikan barang bukti.

Bahkan, dia tetap aktif di sosial media, dia kembali muncul di jagat maya lewat media sosial milik anaknya, Azkara.

Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Batal Ditahan, Bantah Jadikan Anak Tameng, Siap Dipenjara: Jangan Fitnah

Nikita Mirzani mengibarkan bendera pelangi
Nikita Mirzani tak peduli akun Instagramnya hilang. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Seolah tak puas bersosial media menggunakan akun sang anak.

Nikita kini berencana untuk membuat akun Instagram baru untuknya.

"(Akun Instagram hilang) Iya bikin lagi," kata Nikita di Polresta Serang belum lama ini.

Terkait isi konten, ibu tiga anak ini menegaskan akan tetap menjadi sosok pribadi Nikita Mirzani sesungguhnya.

"Aku akan tetap menjadi Nikita yang huru hara supaya kalian semua dapet berita dari saya, kalau saya diam nanti beritanya basi, udah itu doang," ujar Nikita.

Nikita sendiri tidak kapok untuk menggunakan sosial media.

Namun mantan kekasih John Hopkins itu kini harus lebih berhati-hati dalam bersuara.

Hal tersebut dikatakan oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.

Sebab menurut Fahmi, kliennya itu hanya menyuarakan kebenaran.

"Nggak (kapok), kan Niki bilang tegakan kebenaran tidak harus surut, tetap tegakan kebenaran tapi mungkin ya perlu dia hati-hati yaitu terkait kalimat-kalimat yang perlu diseleksi," pungkas Fahmi Bachmid.

Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).

Surat perintah itu diterbitkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.

Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan Jumat (22/7/2022) sore.

Namun, penahanan itu batal dengan pertimbangan kemanusiaan.

Sebab, Nikita Mirzani berstatus sebagai single parent dengan tiga anak.

Ia pun dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan diminta kooperatif.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ilham/Fauzi) (KompasTV/Dian)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri hingga November 2022

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nikita Mirzanidicekalmall
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved