Breaking News:

Prahara Leslar

Mulai Bernapas Lega, Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan, Suami Lesti Tetap Wajib Lapor

Penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Suami Lesti Kejora tetap diwajibkan melapor.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Kolase Tribun Style/YouTube Intens Investigasi
Penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat berdamai.

Setelah Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, kini Rizky Billar bisa sedikit bernapas lega.

Pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kendati begitu, aktor 27 tahun itu masih berstatus tersangka dan harus melakukan wajib lapor.

Bagaimana pernyataan dari kepolisian mengenai penangguhan penahanan Billar?

Baca juga: Psikolog Beber Rizky Billar Marah Saat Ditahan, Bahas Dendam & Kemungkinan KDRT Lebih Parah ke Lesti

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban," kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).

"Dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan."

"Sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," paparnya.

Meski telah dibebaskan, namun proses penyidikan masih terus berlangsung selain proses restorative justice yang tetap berjalan.

"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan permohonan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor," jelas Ade Ary.

"Jadi tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice juga masih berlangsung," lanjutnya.

Rizky Billar Merasa Bersalah Lakukan KDRT

Rizky Billar menunjukkan rasa bersalah telah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved