Wanda Hamidah Akui Jadi Korban Pengusiran Paksa Yang Dilakukan Oleh Pemda, 'Kami Punya Hak yang Sah'
Wanda Hamidah mengaku jika dirinya bersama keluarga jadi korban pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Wanda Hamidah mengaku jika dirinya bersama keluarga jadi korban pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Wanda Hamidah juga mengatakan bahwa petugas Satpol PP berusaha masuk ke rumah atas perintah Pemda Jakarta Pusat.
Hal itu untuk melakukan penggusuran dengan mengambil barang di rumah untuk disita.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (13/10/2022).
Diketahui, perempuan berusia 45 tahun ini ternyata sudah menempati rumah tersebut sejak 1960.
Baca juga: Sepakat Damai dengan Mantan Suami, Wanda Hamidah Beber Pemicu Terlalu Protect Anak, Singgung Ego
Namun tiba-tiba Satpol PP datang menggusur rumah Wanda Hamidah dan para tetangga.
Melalui Instagram, Wanda Hamidah bercerita terkait pengusiran paksa tersebut.
"Pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemda Jakarta pusat melanggar Ham," tulis Wanda Hamidah dikutip TribunStyle.com dari Instagram, Jumat (14/10/2022).
Rupanya, Wanda mengaku masih memiliki hak atas rumah yang dihuninya tersebut.
"Kami punya alas hak yang sah," sambungnya.

Baca juga: Wanda Hamidah Terancam 2 Tahun Penjara, Kini Minta Damai dengan Mantan Suami: Kasihan Anaknya
Pemain film "Dear Love" itu kemudian meminta haknya agar bisa didengar.
"Tolong didengarkan dan dilihat alas hak kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Wanda Hamidah mengaku dapat intimidasi halus.
"Masih intimidasi halus, meminta kami melakukan pengosongan," tulis Wanda Hamidah melalui Instagram.
Dalam video, Wanda bertanya maksud dari kedatangan orang-orang tersebut.