Breaking News:

Prahara Leslar

TAHAN Amarah? Ekspresi Endang Mulyana saat Temani Lesti, Suara Bergetar Ucap Maafkan Rizky Billar

Anak menjadi alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Endang Mulyana ayah Lesti Kejora mengaku sudah maafkan menantunya.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana / YouTube Intens Investigasi
Endang Mulyana temani Lesti Kejora saat umumkan pencabutan laporan KDRT Rizky Billar 

Sebelumnya, Pengacara artis Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengklaim jika pedangdut Lesti Billar sudah menandatangani surat pencabutan laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya.

"(Laporan) sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Meski begitu, Dia tidak membeberkan alasan Lesti mencabut laporan tersebut saat Rizky Billar sudah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu enggak bisa saya sampaikan, itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," tuturnya.

Rizky Billar Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus KDRT

Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Lesti Kejora cabut laporan terhadap Rizky Billar
Lesti Kejora cabut laporan terhadap Rizky Billar ((Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV))

Baca juga: Lesti Kejora Resmi Mencabut Laporan KDRT, Namun Rizky Billar Masih Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Kini Billar sudah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lesti Kejora Resmi Mencabut Laporan KDRT, Namun Rizky Billar Masih Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKDRTEndang MulyanaBaby L
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved