Breaking News:

SEGERA Cairkan BSU Tahap 5! Ini Cara Cek Uang hingga Status Penerimaannya di Kemnaker.go.id

Simak cara cairkan, cek uang bantuan, dan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 dari Kemnaker.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @kemnaker
BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNSTYLE.COM - BSU Tahap 5 resmi cair, ini cara cek uang bantuan hingga status penerimaannya di Kemnaker.go.id.

Bantuan uang terus dipompa pemerintahan Indonesia.

BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (BSU) 2022 tahap 5 resmi cair.

Kemnaker sebut Bantuan Subsidi Upah (BSU resmi cair Rabu, (12/10/2022).

Baca juga: BSU Tahap 4 Resmi Dicairkan, Cek Cara Mencairkan Dana hingga Status Penerimaan di Kemnaker.go.id

Melalui akun Instagramnya, Kemnaker menyampaikan BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).

Kemnaker menyarankan kepada yang merasa menjadi penerima BSU dan belum menerima dana BSU untuk segera mengecek nomor rekening masing-masing.

Sayangnya, Kemnaker tidak menjelaskan berapa jumlah penerima BSU tahap 5 ini. 

"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!

#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.

Yuk segera cek rekeningmu, Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini," tulis @kemnaker.

Untuk diketahui, BSU tahap 5 merupakan kelanjutan penyaluran BSU di tahap-tahap sebelumnya.

BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada penerima dan hanya sekali penyaluran.

Cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU 2022 bisa dicek melalui dua laman online yakni kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Untuk pengecekan di Kemnaker.go.id, caranya sebagai berikut: 

1. Akses kemnaker.go.id atau klik LINK.

2. Apabila belum memiliki akun, daftar akun lebih dahulu. 

3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat.

4. Lengkapi profil biodata diri.

5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan. 

Apabila statusnya sudah disalurkan, silahkan cek rekening bank Himbara Anda karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening. 

Selain itu, penerima BSU juga bisa dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI.

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU.

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru, dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'.

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Sejumlah syarat penerima BSU 2022

Calon penerima BSU 2022 harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Syarat penerima BSU 2022 itu tercantum dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Merujuk Permenaker tersebut, syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah). 

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(*)

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima di Kemnaker.go.id, Cek Rekeningmu Sekarang!

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUBantuan Subsidi Upahcara cairkan BSU di bankcara cek penerima BSU
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved