SEGERA Cairkan BSU Tahap 5! Ini Cara Cek Uang hingga Status Penerimaannya di Kemnaker.go.id
Simak cara cairkan, cek uang bantuan, dan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 dari Kemnaker.
Editor: Dhimas Yanuar
Syarat penerima BSU 2022 itu tercantum dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Merujuk Permenaker tersebut, syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah).
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(*)
(Tribunnews.com/Daryono)