Breaking News:

Prahara Leslar

Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Diperiksa Lagi Hari Ini?

Polisi belum menahan suami Lesti Kejora sejak menetapkan status Rizky Billar, bakal diperiksa lagi hari ini.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
(Kolase Instagram @lestykejora dan @rizkybillar)
Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi 

TRIBUNSTYLE.COM - Belum ditahan meski sudah jadi tersangka KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar diperiksa lagi.

Kasus KDRT Lesti Kejora menuju babak selanjutnya.

Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, (12/10/2022). 

Meski begitu, polisi belum menahan suami Lesti Kejora.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Rizky Billar Sempat Ngaku Sudah Damai dengan Lesti Kejora: Nggak Menyesal

Hari ini pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora dengan Rizky Billar tersangka pun dilanjutkan.

Tentang pemeriksaan lanjutan atas status Rizky Billar tersangka KDRT pada Lesti Kejora diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.

Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.

Malam tadi Rizky Billar minta istirahat.

"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Rizky Billar tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Rabu (12/10/2022). (YouTube Tribunnews.com)

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
KDRTpemeriksaan KDRT Rizky Billar Lesti KejoraRizky BillarLesti Kejora
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved