Breaking News:

SESAL Paula Verhoeven Buat Konten Prank KDRT dengan Baim Wong, Kini Harus Hadapi Ancaman Penjara

Sesal Paula Verhoeven karena buat konten prank laporan KDRT di kantor polisi, harus berhadapan dengan ancaman penjara.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @baimwong/YouTube Trans TV
Baim Wong dan Paula Verhoeven konten prank KDRT. 

TRIBUNSTYLE.COM - Rasa sesal Paula Verhoeven buat konten prank KDRT dengan Baim Wong di kantor polisi.

Paula Verhoeven dan Baim Wong harus hadapi ancaman penjara.

Bahkan sesal pun menghampiri Paula Verhoeven.

Sesal ini berawal dari perbuatannya yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak kepolisian.

Baca juga: Dampak Prank Lapor KDRT ke Polisi, Baim Wong & Paula Lakukan Pemeriksaan, Terancam 16 Bulan Penjara

Akibat konten prank laporan KDRT ini,  Paula Verhoeven dan suaminya, Baim Wong kini harus berurusan hukum.

Diketahui Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia karena Paula Verhoeven.

Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menjalani pemeriksaan terkait hal ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita meminta maaf kepada institusi, kita menyesal," kata Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan tersebut seputar alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut.

Runtut konten prank KDRT Baim Wong, Polisi tegas tindak lanjuti
Runtut konten prank KDRT Baim Wong, Polisi tegas tindak lanjuti (ho/Tribunews)

"Untuk sementara ini pertanyaan dari saudari kita P ada 19 pertanyaan lebih kurang, kemudian untuk saudara kita BW ada 25 pertanyaan lebih kurang," ujar Nurma.

"Materi yg ditanyakan waktu itu di mana, kapan, kejadiannya kemarin kenapa bisa terjadi, itu itu saja, jadi pertanyaan yang sekiranya kita bisa menggali, memperdalam, kenapa bisa terjadi," tambahnya.

Nurma menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini atas laporan yang dibuat Ormas Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Di sisi lain, akibat konten prank KDRT ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.

Mereka melaporkan pasangan selebriti tersebut dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasan Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven

Sementara itu, Tengku Zanzabella, Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan pihaknya tidak terima perilaku Baim Wong yang dianggapnya merendahkan institusi Polri. Ini jadi alasan melaporkan pasangan selebriti ini. 

"Jadi kita nggak setuju baim begitu, prank itu kan lelucon, masa polisi dibercandain begitu, Polisinya dibuat mainan," kata Tengku dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (8/10/2022).

"Nggak sesuai aja dia datang ke situ, ngeprank polisi, ketawa-ketawa kayak apaan," lanjutnya.

Adapun alasan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Tengku menjelaskan, khawatirnya konten kreator lainnya akan mengikuti jejak Baim Wong yang melakukan prank ke pihak kepolisian.

"Sekarang misalnya polisinya nggak tegak kepalanya dibuatnya, terus sahabat polisi jadi apa? Jadi tidak ada marwahnya, itu yang sebenarnya kita keberatan," tutur Tengku.

"Nanti konten kreator lain enak-enak aja ngeprank begitu ke polisinya," pungkasnya.

Baim Wong Anggap Bukan Prank, Hanya Mengedukasi

Selain minta maag Baim Wong menerangkan bahwa tujuannya membuat video tersebut hanyalah untuk edukasi.

"Saya nggak melebihkan, nggak mengurangkan. Karena adanya ini, saya jadi jawabannya begini. Memang seperti kelihatannya. Mau mengedukasi," kata Baim Wong.

Baim Wong mengatakan kontennya tersebut bukanlah video prank, tetapi dirinya tidak masalah apabila masyarakat menyebutnya video prank.

"Kalau mau dibilang prank, terserah. Saya udah kenal dengan polseknya, jadi sekarang menghibur. Karena ketika saya ke sana pun, saya sudah kenal dengan mereka," tutur Baim Wong.

Sebelumnya, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

(*)

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan Gara-gara Bikin Konten Prank Laporan KDRT, Paula Verhoeven Ungkap Penyesalan,

Penulis: Mohammad Alivio Mubarak Junior

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Baim WongPaula Verhoevenkonten prank KDRT Baim WongKDRT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved