Breaking News:

SESAL Paula Verhoeven Buat Konten Prank KDRT dengan Baim Wong, Kini Harus Hadapi Ancaman Penjara

Sesal Paula Verhoeven karena buat konten prank laporan KDRT di kantor polisi, harus berhadapan dengan ancaman penjara.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @baimwong/YouTube Trans TV
Baim Wong dan Paula Verhoeven konten prank KDRT. 

TRIBUNSTYLE.COM - Rasa sesal Paula Verhoeven buat konten prank KDRT dengan Baim Wong di kantor polisi.

Paula Verhoeven dan Baim Wong harus hadapi ancaman penjara.

Bahkan sesal pun menghampiri Paula Verhoeven.

Sesal ini berawal dari perbuatannya yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak kepolisian.

Baca juga: Dampak Prank Lapor KDRT ke Polisi, Baim Wong & Paula Lakukan Pemeriksaan, Terancam 16 Bulan Penjara

Akibat konten prank laporan KDRT ini,  Paula Verhoeven dan suaminya, Baim Wong kini harus berurusan hukum.

Diketahui Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi Indonesia karena Paula Verhoeven.

Baik Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menjalani pemeriksaan terkait hal ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita meminta maaf kepada institusi, kita menyesal," kata Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan tersebut seputar alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut.

Runtut konten prank KDRT Baim Wong, Polisi tegas tindak lanjuti
Runtut konten prank KDRT Baim Wong, Polisi tegas tindak lanjuti (ho/Tribunews)

"Untuk sementara ini pertanyaan dari saudari kita P ada 19 pertanyaan lebih kurang, kemudian untuk saudara kita BW ada 25 pertanyaan lebih kurang," ujar Nurma.

"Materi yg ditanyakan waktu itu di mana, kapan, kejadiannya kemarin kenapa bisa terjadi, itu itu saja, jadi pertanyaan yang sekiranya kita bisa menggali, memperdalam, kenapa bisa terjadi," tambahnya.

Nurma menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini atas laporan yang dibuat Ormas Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Baim WongPaula Verhoevenkonten prank KDRT Baim WongKDRT
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved